"Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan," ujar hakim.
Hakim banding kemudian membacakan pertimbangan majelis hakim PN Jaksel soal kewajiban pembuktian motif dalam unsur Pasal 340 KUHP.
Majelis banding mengatakan motif merupakan dorongan batin ataupun niat pelaku pidana.
"Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi, itu sifatnya kasuistik," ujarnya.
Hakim banding juga mengatakan, pertimbangan hakim PN Jaksel soal motif tidak wajib dibuktikan telah tepat.
Hakim mengatakan motif dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak jelas karena saksi-saksi tidak terbuka.
Baca Juga: Terdampak Pembangunan Tol Getaci, Pemkot Bandung Sumbang 21 Bidang Tanah Senilai Rp127 Miliar
"Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex factitingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," katanya.
"Motif ini semakin tidak jelas karena saksi-saksi penting, Kuat Ma'ruf, Susi Candrawathi, yang ada di tempat kejadian di rumah di Magelang sejak awal tidak terbuka,” katanya.