Jaksa Penuntut Umum Perkara Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Ini Penjelasan Kejagung

- 21 Februari 2023, 10:07 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana /

HaiBandung - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Cs dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding.

Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.mengajukan banding untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

Sementara jaksa penuntut umum mengajukan banding untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: Inilah Julukan Masing-masing Klub di Liga Premier Lengkap dengan Nama Stadionnya

"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Dalam banding oleh terdakwa berupaya untuk mendapat keringanan hukuman atas vonis majelis hakim. Sementara itu, banding oleh jaksa penuntut umum untuk mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Ia mengatakan bahwa jaksa penuntut umum akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding. Hal ini berupa risalah yang membuat bantahan-bantahan terhadap para terdakwa yang mengajukan banding.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Bapenda Jawa Barat di Kota Bandung ‪Senin Sampai Sabtu‬, Inilah Lokasinya...

Upaya hukum ini, kata dia, agar jaksa penuntut umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya apabila hakim tingkat tinggi mengabulkan banding para terdakwa.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x