HaiBandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo itu dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso didampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februrai 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso ketika membacakan putusan.
Berikut perjalanan karier dan biodata tiga hakim yang memnjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo tersebut.
1. Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso adalah Hakim Ketua dalam sidang Ferdy Sambo, sementara jabatan di PN Jakarta Selatan adalah Wakil Ketua PN. Ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Jaksel pada 9 Maret 2022 lalu.
Wahyu Iman Santoso sempat menjadi hakim pada praperadilan yang diajukan Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng melawan KPK. Saat itu hakim memutusan menolak praperadilan yang diajukan Eltinus Omaleng tersebut.
Sebelum betugas di PN Jakarta Selatan, Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali sejak 2021. Kemudian ia juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Tarakan, Kalimantan Timur dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.