HaiBandung - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E seharusnya bisa menolak perintah Ferdy Sambo menjadi eksekutor.
Terdakwa Bharada E sebenarnya bisa mengikuti Ricky Rizal yang menolak perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E.
“Tuntutan terhadap terdakwa Bharada E sudah sesuai,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana.
Fadil menyebutkan, Bharada E telah melaksanakan perintah yang salah dari Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, atas perbuatannya menembak Brigadir J, tetap Bharada E harus dipidana.
Padahal, Bharada E ketika mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J bisa menolak.
"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," ujarnya.
Menurut Fadil, tindakan penembakan yang dilakukan Bharada E dinilai sah di mata hukum.