HaiBandung - Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Mahfud MD meberikan apresiasi kepada hakim memonis Ferdy Sambo sesuai rasa keadilan publik.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitternya menanggapi vonis mati dari hakim terhadap Ferdy Sambo yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua.
Mahfud MD menilai hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo, bagus, independen dan tanpa beban.
Baca Juga: Perjalanan Karier dan Biodata 3 Hakim yang Menjatuhkan Vonis Mati kepada Ferdy Sambo
Karena itu, kata Mahfud MD, hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan rasa keadilan publik. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Menurut Mahfud MD peristiwa kasus meninggalnya Brigadir Yosus memang pembunuhan berencana yang kejam. Namun, pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.
"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," kata Mahfud MD di akun Twitternya, Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Korban Kekerasan Seksual Tetapi Tidak Stes Pascatrauma
Sementara sebelumnya, hakim telah memvonis mati Ferdy Sambo karena dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.