HaiBandung - Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya menyatakan membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguran tinggi negeri yang sekarang ini sedang jadi sorotan.
Pembatalan kenaikan UKT diungkapkan Nadiem Makarim usai dirinya dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan pembatalan kenaikan UKT tersebut Nadiem pun menyatakan pihaknya mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan UKT tersebut.
Nadiem Makarim menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 28 Mei 2024.
Dia menjelaskan, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT, sementara pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.
Diketahui, beberapa waktu terakhir ramai sejumlah kampus menaikan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.
Baca Juga: Polri Luncurkan SIM C1, Berikut Ini Perbedaannya dengan SIM C Biasa