HaiBandung - Polri meluncurkan SIM C1. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
Irjen Pol Aan Suhanan menambahkan, aturan SIM C1 sebenarnya sudah ada peraturannya sejak 2021 namun baru direalisasikan tahun 2024 ini.
Aan mengatakan, peluncuran SIM C1 penting untuk menambah kompetensi mengemudi sehingga nantinya bisa mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.
"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," katanya saat peluncuran SIM C1 di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dikutip dari Antara Senin, 27 Mei 2024.
Baca Juga: Kampus Universitas Trisakti Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting di Sebuah Bus
Peluncuran SIM C1 juga dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
dan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Sementara itu Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan tiga perbedaan antara SIM C1 dengan SIM C biasa
Baca Juga: Lakalantas di Alam Wisata Cimahi, Truk Bermuatan Paving Blok Terguling Usai Tabrak Mobil dan Motor
Peberdaan tersebut adalah: