Kenaikan UKT ini memancing gelombang demo para mahasiswa. Di sekumlah daerah, mahasiswa sejumlah kampus negeri tak henti melakukan aksi protes terutama kepada pihak rektor.
Mengamati polemik kenaikan UKT ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memanggil Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).
Akhirnya, usai pertemuan dengam Presiden, Nadiem langsung menyatakan membatalkan kenaikan UKT ini.
Baca Juga: Kampus Universitas Trisakti Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting di Sebuah Bus
Padahal sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Nadiem keukeuh akan menjalankan kenaikan UKT yang diatur dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.
Nadiem menungkapkan, kenaikan UKT yang diatur dengan Peraturan Mendikbudristek ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.
Bahkan Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.*