Empat Panti Pijat di Bojongloa Kaler Layani Pijat Plus Terjaring Operasi Satpol PP Kota Bandung

- 26 Juni 2024, 16:35 WIB
Satpol PP Kota Bandung menindak empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Perda Kota Bandung.
Satpol PP Kota Bandung menindak empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Perda Kota Bandung. /bandung.go.id/

HaiBandung - Empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras di Kota Bandung terjaring operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung pada 25-26 Juni 2024.

Panti pijat dan toko minuman keras di Kecamatan Bojongloa Kaler tersebut ditindak Satpol PP Kota Bandung diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Panti pijat dan toko minuman keras yang melanggar Perda Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga: ASN di Pemkot Bandung Jangan Berani-berani Bermain Judi Online, Bakal Diberikan Sanksi Tegas

Asusila

Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma mengungkapkan, empat panti pijat yang ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila.

Keempat panti pijat itu yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy  Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).

“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” katanya.

Baca Juga: Penjaga Gawang Asal Bungbulang Garut Fitrul Dwi Rustapa Terbang ke Bali United Usai Dilepas Persib

Sedangkan satu toko minuman keras diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah