Empat Panti Pijat di Bojongloa Kaler Layani Pijat Plus Terjaring Operasi Satpol PP Kota Bandung

- 26 Juni 2024, 16:35 WIB
Satpol PP Kota Bandung menindak empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Perda Kota Bandung.
Satpol PP Kota Bandung menindak empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Perda Kota Bandung. /bandung.go.id/

“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin subdistributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” katanya.

“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tutur Henry.***

Baca Juga: LUAR BIASA!! Akademi Persib Biru Jadi Juara di IFFC U 14 di Malaysia tanpa Terkalahkan

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah