“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin subdistributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” katanya.
“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tutur Henry.***
Baca Juga: LUAR BIASA!! Akademi Persib Biru Jadi Juara di IFFC U 14 di Malaysia tanpa Terkalahkan
Editor: Dudih Yudiswara
Sumber: bandung.go.id