ASN di Pemkot Bandung Jangan Berani-berani Bermain Judi Online, Bakal Diberikan Sanksi Tegas

- 26 Juni 2024, 15:26 WIB
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono meminta para ASN di Pemkot Bandung agar jangan pernah bermain judi online.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono meminta para ASN di Pemkot Bandung agar jangan pernah bermain judi online. /bandung.go.id/

HaiBandung - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung jangan pernah bermain judi online.

Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono meminta ASN di Pemkot Bandung tidak bermain judi online karena memiliki dampak buruk. Salah satunya kecanduan yang berdampak pada kehidupan keseharian maupun sosial.

Karena itu, jika ASN di Pemkot Bandung terbukti bermain judi online, kata Bambang, dapat diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Penjaga Gawang Asal Bungbulang Garut Fitrul Dwi Rustapa Terbang ke Bali United Usai Dilepas Persib

"Kami memiliki peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kalau pun ada di lingkungan Pemkot Bandung (yang bermain judi online) akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang, Selasa 25 Juni 2024.

Sebagai informasi, aturan terkait disipin ASN tertuang dalam PP Nomor 94/2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan didapatkan seorang ASN.

Bambang mengimbau masyarakat dan khususnya ASN di Pemkot Bandung untuk tidak terlibat dengan judi online. Imbauan tersebut juga sudah sejalan dengan aturan pemerintah nasional.

Baca Juga: LUAR BIASA!! Akademi Persib Biru Jadi Juara di IFFC U 14 di Malaysia tanpa Terkalahkan

“Kami imbau masyarakat maupun ASN di Pemkot Bandung maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam judi online,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah