Mantan Bupati Dua Periode Dilaporkan Istrinya ke Polisi karena Menikah Lagi Tanpa Izin

- 27 Juni 2024, 18:49 WIB
Achmad Saifullah (kedua dari kiri), kuasa hukum istri mantan Bupati Lombok Tengah usai melaporkan Moh. Suhaili ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Achmad Saifullah (kedua dari kiri), kuasa hukum istri mantan Bupati Lombok Tengah usai melaporkan Moh. Suhaili ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). /Antara/

HaiBandung - Seorang mantan bupati dua periode dilaporkan istrinya ke polisi gara-gara menikah lagi tanpa izin.

Mantan bupati dua periode yang dilaporkan istrinya tersebut adalah Moh. Suhaili FadilTohir mantan Bupati Lombok Tengah dua periode.

Lale Laksmining Puji Jagat, istri mantan Bupati Lombok Tengah ini, melaporkan suaminya ke Polda Nusa Tenggara Barat karena menikah lagi tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan adanya laporan dalam bentuk pengaduan tersebut.

"Benar, sudah masuk pengaduannya. Kami mesti lakukan penyelidikan dahulu," kata Kombes Pol. Syarif di Mataram, Kamis, 27 Juni dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya harus menindaklanjuti laporan dalam bentuk delik aduan itu dengan meminta lebih dahulu klarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

Baca Juga: Mengenal Sosok Ketua RT Pasren yang Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Vina Cirebon

Begitu juga dengan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan pidana.

"Karena ini delik aduan, jadi kami masih harus melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan. Nanti, apa perkembangannya, kami kabari lagi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah