Mengenal Sosok Ketua RT Pasren yang Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Vina Cirebon

- 27 Juni 2024, 15:21 WIB
Dedi Mulyadi dan advokat dari Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus Cirebon untuk melaporkan Ketua RT Abdul Pasren
Dedi Mulyadi dan advokat dari Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus Cirebon untuk melaporkan Ketua RT Abdul Pasren /Kabar Cirebon/

HaiBandung - Ketua RT Pasren kini banyak dicari usai dilaporkan oleh keluarga terpidana kasus Vina Cirebon ke Mabes Polri.

Pelaporan Ketua RT Pasren oleh keluarga terpidana kasus Vina Cirebon didampingi oleh Ketua Peradi Kota Bandung, Rully Panggaben dan mantan Bupati Purwakarta dua periode Dedi Mulyadi.

Ketua RT Pasren dilaporkan pada Selasa (25/6) karena diduga memberikan keterangan palsu terkait kasus Vina.

Menurut Ketua Peradi Bandung, Rully Panggabean, akibat keterangan palsu Ketua RT Pasren, maka Eko Ramadani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman terseret kasus Vina Cirebon dan dihukum penjara seumur hidup.

Rully menambahkan, keterangan palsu Ketua RT Pasren yaitu bahwa Eko Ramadani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman tidak berada di rumahnya pada saat malam pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Temui Langsung Kapolsek Cirebon Usut Kasus Vina, Berikut Ini Faktanya

Padahal, tegasnya, banyak warga yang melihat bahwa pada saat itu mereka menginap di rumah Ketua RT Pasren kumpul dengan anaknya.

Siapa sosok Ketua RT Pasren?

Ketua RT Pasren bernama lengkap Abdul Pasren. Ketika terjadi pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu, Pasren menjabat sebagai Ketua RT 02 RW 10, Kelurahan Karangmulya, Kota Cirebon.

Baca Juga: Mengenal Anggy Umbara, Sosok di Balik Viralnya Kembali Kasus Vina Cirebon

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah