Pemerintah Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadhan, Tempat Apa Saja?

- 21 Maret 2023, 19:23 WIB
Ilustrasi penutupan tempat hiburan selama Bulan Ramadhan.
Ilustrasi penutupan tempat hiburan selama Bulan Ramadhan. /bandung.go.id/

HaiBandung - Sejumlah tempat hiburan di Kota Bandung ditutup pemerintah selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah. 

Tempat hiburan yang ditutup Pemerintah Kota Bandung selama Bulan Ramadhan itu di antaranya klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, dan arena bola sodok (biliar). 

Penutupan tempat hiburan selama Bulan Ramadhan itu sesuai Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung. 

Baca Juga: Pemanasan Jelang BK PON, Para Pendekar Jabar Ikut Ajang Ini

Surat edaran tersebut berdasarkan aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran tersebut.

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: MotoGP 2023 Tinggal Menghitung Hari, Marc Marquez Masih Kesulitan dengan Honda

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x