SIM C1 Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Tarif Pembuatan Lengkap dengan Biaya Perpanjangannya

- 31 Mei 2024, 10:57 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (ketiga dari kiri), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ketiga dari kanan) dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto (kedua dari kanan) saat launching SIM C1 di Satpas Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024)
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (ketiga dari kiri), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ketiga dari kanan) dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto (kedua dari kanan) saat launching SIM C1 di Satpas Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024) /ANTARA/Ilham Kausar/

HaiBandung - Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 resmi berlaku di seluruh Indonesia sejak diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat Senin (27/5)

SIM C1 ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihak kepolisian memberikan toleransi selama satu tahun bagi masyarakat untuk memiliki SIM C1.

"Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1," ujar Aan Suhanan dikutip Jumat, 31 Mei 2024.

Baca Juga: Polri Luncurkan SIM C1, Berikut Ini Perbedaannya dengan SIM C Biasa

Lantas apa syarat dan berapa tarfnya untuk mengajukan permohonan SIM C1?

Salah satu syarat memiliki.SIM C1 adalah.calon pemohon setidaknya memiliki SIM C minimal selama satu tahun.

Namun, Polantas tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.

Baca Juga: Korlantas Polri Wacanakan Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah