Adapun biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya R100 ribu.
Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan.
Begitu juga biaya perpanjangannya, baik SIM C1 maupun SIM C biasa dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.
Itulah syarat dan tarif pembuatan SIM C1 yang sekarang sudah efektif diberlakukan.***