SIM C1 Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Tarif Pembuatan Lengkap dengan Biaya Perpanjangannya

- 31 Mei 2024, 10:57 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (ketiga dari kiri), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ketiga dari kanan) dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto (kedua dari kanan) saat launching SIM C1 di Satpas Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024)
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (ketiga dari kiri), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ketiga dari kanan) dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto (kedua dari kanan) saat launching SIM C1 di Satpas Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024) /ANTARA/Ilham Kausar/

Adapun biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya R100 ribu.

Baca Juga: Kemenag Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo - Gibran, Direktur KSKK Madrasah Jelaskan Alasannya

Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan.

Begitu juga biaya perpanjangannya, baik SIM C1 maupun SIM C biasa dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.

Itulah syarat dan tarif pembuatan SIM C1 yang sekarang sudah efektif diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah