Pilkada Garut 2024, Bawaslu Tolak Permohonan Sengketa Dua Mantan Bupati

- 30 Mei 2024, 10:05 WIB
Bawaslu Garut
Bawaslu Garut /Facebook Bawaslu Kabupaten Garut/

HaiBandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, menolak permohonan sengketa dua mantan Bupati Garut terkait pendaftaran calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penolakan permohonan sengketa dari dua mantan Bupati Garut tersebut diputuskan Bawaslu Garut karena masing-masing pemohon tak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan jalur perssorangan seperti yang sudah ditetapkan.

Diketahui, permohonan sengketa pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada 2024 tersebut diajukan oleh Aceng HM Fikiri dan Agus Supriadi.

"Keputusannya, kedua-duanya ditolak secara keseluruhan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid dikutip dari Antafa Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: CASN 2024 Kemenag Peroleh Formasi 110.553, Berikut Ini Rincian Penempatan dan Sebarannya

Pembacaan putusan hasil Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024 tersebut digelat di Garut pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ahmad Nurul Syahid mengatakan, dalam pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan itu oleh KPU Garut dikembalikan berkas dukungan kepada bakal calon yakni Agus Supriadi dan Aceng HM Fikri karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.

Selanjutnya dua bakal calon itu menindaklanjuti persoalan pengembalian berkas dukungan ke Bawaslu Garut. Lalu Bawaslu melakukan sidang musyawarah penyelesaian sengketa tersebut yang hasilnya permohonan ditolak.

Baca Juga: 24 Jemaah haji Indonesia Diamankan Polisi Kerajaan Arab Saudi

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah