Iuran BPJS Kesehatan yang Tak Pernah Digunakan Bisa Dicairkan? Berikut Ini Penjelasan Pemerintah

- 24 Juni 2024, 16:14 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Antara/Aditya Pradana Putra/

HaiBandung - Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya.

Adapun besaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang ini diatur oleh Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020.

Dengan Perpres tersebut maka besaran iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Baca Juga: Daftar 5 Layanan Kesehatan Gratis karena Dijamin BPJS Kesehatan, Apakah Biaya Ambulan Termasuk?

Sedangkan, Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

Dengan membayar iuran setiap bulan, maka peserta BPJS Kesehatan dapat menerima jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah