HaiBandung - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan mengganti nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Wacana penerapan NIK pada nomor SIM akan diberlakukan pada tahun 2025.
Penerapan NIK menjadi nomor SIM bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
Selain itu, mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK.
Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang.
Terlebih, lanjutnya, NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda.
"Insya Allah wacana (penerapan) tahun depan," ujar Yusri, Jumat, 24 Mei 2024.
Baca Juga: Wanita Berinisial I Jadi DPO Polda Metro Jaya, Diduga Jadi Pemasok Narkoba Jenis Sabu