Daftar Lengkap Tarif Baru Tol Cisumdawu, Berlaku Mulai Selasa 28 Februari 2023 Pukul 00.00 WIB

- 26 Februari 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi tarif baru Tol Cisumdawu
Ilustrasi tarif baru Tol Cisumdawu /bpjt.pu.go.id/

HaiBandung - Berikut ini daftar lengkap tarif baru Tol Cisumdawu (Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka) yang akan diberlakukan mulai Selasa, 28 Februari 2023 sejak pukul 00.00 WIB

Adapun tarif baru Tol Cisumdawu ini telah diputuskan oleh Pemerintah lewat SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tentang Penetapan Tarif Jalan Tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka.

Tarif baru Tol Cisumdawu, hingga Minggu 26 Februari 2023 hari ini, terus disosialisasikan oleh pihak PT Citra Karya Jabar Tol, selaku perusahaan pengelola Badan Usaha Jalan Tol.

Baca Juga: Persis dan Muhammadiyah: Awal Ramadhan 1444 Sama, Kamis 23 Maret 2023, Idul Fitri Beda

Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol, Bagus Medi Suarso, mengatakan, tarif baru Tol Cisumdawu telah diputuskan lewat SK Menteri PUPR dan akan diberlakukan pada Selasa 28 Februari 2023, sejak pukul 00.00 WIB.

Ia mengatakan, pemberlakuan tarif baru tol Cisumdawu merupakan upaya pemerintah untuk mengembalikan biaya investasi dalam pengadaan dan pemeliharaan Tol Cisumdawu.

Baca Juga: Inilah Daftar Lembaga Zakat Skala Nasional dan Provinsi Berizin yang Dirilis Kemenag

"Betul, pemberlakuan tarif tol baru dan besaran tarif Tol Cisumdawu mulai berlaku Selasa 28 Februari 2023 pukul 00.00 WIB," kata Bagus kepada wartawan.

Menurut Bagus, dengan SK tersebut, untuk seksi 2 dan 3 yang sekitar tiga bulan ini diberlakukan secara nontarif, maka mulai Selasa 28 Februari 2023 akan berbayar.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x