Inilah Daftar Lembaga Zakat Skala Nasional dan Provinsi Berizin yang Dirilis Kemenag

- 25 Januari 2023, 10:23 WIB
Kemenag rilis daftar lembaga zakat skala nasional dan provinsi berizin
Kemenag rilis daftar lembaga zakat skala nasional dan provinsi berizin /Dok. mediapakuan-pikiranrakyat.com/

HaiBandung- Berikut ini daftar lembaga pengelola zakat skala nasional dan provinsi berizin yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag).

Pihak Kemenag mencatat, ada 37 lembaga pengelola zakat (Lembaga Amil Zakat atau LAZ) skala nasional dan 33 LAZ skala provinsi yang berizin.

Selain lembaga pengelola zakat skala nasional dan provinsi, Kemenag juga merilis 70 lembaga pengelolaan zakat skala kabupaten dan kota yang sudah berizin.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, dikutip HaiBandung dari laman kemenag.go,id, Rabu 25 Januari 2023.

Kamarudin Amin menambahkan, pendataan lembaga pengelola zakat ini dilakukan hingga Januari 2023.

Baca Juga: Kemenag Rilis 70 Lembaga Zakat Kabupaten Kota yang Berizin, Cek, Terdaftarkah Lembaga Zakat di Daerahmu?

Dikatakan berizin, lanjutnya, karena lembaga pengelola zakat tersebut telah memenuhi ketentuan sesuai UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Yaitu:

- Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

- Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x