HaiBandung - Pemkot Bandung naikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih agar masyarakat beralih ke transportasi umum dan meminimalisasi kemacetan, dimilai mengada-ada.
Sejumlah pemilik kendaraan mempertanyakan kebijakan Pemkot Bandung agar masyarakat beralih ke transportasi umum dan meminimalisasi kemacetan harus naikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih.
Pemilik kendaraan Ruhiyat mengatakan, untuk nenentukan naikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih agar masyarakat beralih ke transportasi umum dan meminimalisasi kemacetan, tidak mudah.
“Kesimpulan seperti itu tentu harus berdasarkan kajian saja tidak boleh sembarangan, tetapi melalui kajian-kajian,” katanya.
Apalagi, kata Ruhiyat, kebijakan dari Pemkot Bandung tersebut berdampak kepada masyarakat pemilik kendaraan.
“Saya sebagai warga Kota Bandung tidak pernah mendengar ada kajiannya sehingga Pemkot Bandung naikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih,” ujarnya.
Baca Juga: Batal Pensiun, Ujhe Gaspol Latihan Tambahan Demi Masuk Tim Pelatda Jabar
Bambang sebagai pengendara lainnya mengatakan, seharusnya Penkot Bandung melakukan penelitian seperti halnya Kementerian Perhubungan.