HaiBandung - Pemkot Bandung telah menunda pelaksanaan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih.
Pengelola parkir di luar badan jalan (off street) yang menerapkan tarif parkir mengacu ke Perwal No. 121 tahun 2022 kembali ke Perwal No. 1005 tahun 2014.
Namun pengelola parkir di Metro Indah Mall (MIM) tidak sepenuhnya kembali menjadikan Perwal No. 1005 tahun 2014 sebagai dasar hukum pemungutannya.
Baca Juga: ODGJ Pembakar Masjid di Garut Dirawat di RSJ Bandung
Parkir di MIM sejak Kamis 26 Januari 2023 berlaku tarif lama sesuai Perwal No. 1005 tahun 2014.
Akan tetapi khsusus untuk grace period, pengelola parkir di MIM masih memberlakukan tarif baru sesuai Perwal No. 121 tahun 2022, selama 3 menit.
Sementara sebelumnya sesuai Perwal No. 1005 tahun 2014, grace period 3 menit.
Untuk mengetahui alasan tidak sepenuhnya kembali ke tarif lama, Kasi Manajemen Perparkiran Dishub Kota Bandung, Dina Pradina tidak berhasil ditemui.