HaiBandung - Pemkot Bandung menunda pelaksanaan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih.
Untuk itu, semua pengelola parkir di luar badan jalan diminta kembali mengacu pada Perwal Bandung No. 1005 tahun 2014.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan kembalinya tarif baru parkir di luar badan jalan sesuai Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 ke tarif lama memerlukan waktu.
Pasalnya, pengelola parkir di luar badan jalan harus kembali mensetting peralatannya.
“Penyesuaian untuk tarif parkir di luar badan jalan ini hingga tiga hari ke depan,” katanya.
Menurut Wali Kota, Pemkot Bandung menyesuaikan tarif parkir di luar badan jalan karena dikelola oleh swasta.
Dalam pengelolaan parkir di luar badan jalan, pihak swasta biasanya berinvestasi.
“Harapan kami dengan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan, makin banyak gedung parkir yang dibangun,” katanya.
Yana mengakui, kebijakan kenaikan tarif parkir menjadi penyumbang inflasi di Kota Bandung.