HaiBandung - Sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang bergerak di kuliner dan jasa, sangat penting sekarang ini.
Sertifikasi halal bagi UMKM merupakan salah satu syarat agar produknya dapat diterima pasar secara luas.
Di lain pihak pemerintah pun menetapkan bahwa mulai 17 Oktober 2024 sertifkat halal bersifat wajib bagi tiga jenis produk yakni, makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, serta bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Nah, bagaimana produsen bisa memperoleh sertifikai halal?
Cukup mudah. Anda cukup membuka aturannya seperti termuat dalam artikel di laman Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), kemenkopukm.go.id. Di sana, juga diinformasikan cara untuk sertifikasi halal.
Namun secara umum, ada dua macam cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal. Yakni, self declare dan metode reguler.
Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II, Termasuk untuk 3 Kepala Kanwil
Metode self declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha.
Sementara itu, metode reguler adalah sertifikasi halal yang dilakukan lewat pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).