Mantan Bupati Dua Periode Dilaporkan Istrinya ke Polisi karena Menikah Lagi Tanpa Izin

- 27 Juni 2024, 18:49 WIB
Achmad Saifullah (kedua dari kiri), kuasa hukum istri mantan Bupati Lombok Tengah usai melaporkan Moh. Suhaili ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Achmad Saifullah (kedua dari kiri), kuasa hukum istri mantan Bupati Lombok Tengah usai melaporkan Moh. Suhaili ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). /Antara/

Lale Laksmining melaporkan suaminya, mantan Bupati Lombok Tengah, melalui kuasa hukum Achmad Saifullah.

Laporan aduan tersebut disampaikan ke Polda NTB pada Kamis (27/6) dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Petarung UFC Arman Tsarukyan Didenda Rp400 Juta Lebih dan Skorsing 9 Bulan

"Jadi, klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah," kata Saiful.

Dalam laporan, mantan Bupati Lombok Tengah tersebut diduga telah menikah lagi dengan perempuan bernama Nurlaili pada tanggal 18 Juni 2024 di salah satu penginapan wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Saiful menegaskan bahwa pernikahan itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kliennya. Bahkan, kliennya mendapat kabar pernikahan itu dari kerabat dekatnya pada tanggal 24 Juni 2024.

Baca Juga: Korban Keracunan di SDN Gandasari, Bandung Barat, Terus Bertambah, Hingga Rabu (26/6) Total 118 Orang

Dalam laporan pengaduan, Saiful menegaskan bahwa pihaknya turut mencantumkan sejumlah alat bukti berupa akta pernikahan kliennya dengan terlapor serta adanya keterangan saksi yang mengetahui pernikahan terlapor dengan Nurlaili.

"Bukti ini sudah kami lampirkan dalam aduan. Semoga bisa segera ditindaklanjuti kepolisian," ujarnya.

Moh. Suhaili Fadil Tohir adalah mantan Bupati Kabupaten Lombok Tengah dua periode yaitu 2010-2015 dan 2016-2021. Saat itu ia maju dari Partai Golkar.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah