Pengajuan asesmen atau rehabilitasi tersebut menyusul EK tidak memiliki barang bukti saat penangkapan, namun positif mengonsumsi ganja.
"Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya," ungkap Syahduddi.
Baca Juga: Kapten Timnas U-23 Rizky Ridho Terima Bonus Uang Tunai dari Kampusnya
Selain itu, perawatan EK di RSKO juga menimbang kondisi kesehatannya yang kurang baik serta memiliki riwayat penyakit.
"Juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," ungkap Syahduddi.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta," kata dia.
Baca Juga: Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon, Berikut Profil dan Biodatanya
Adapun penanganan kasus EK juga akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.
"Nantinya akan kita lakukan proses rehabilitasi berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi perpol nomor tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif atau restorative justice," kata Syahduddi.***