Kang Mus Epy Kusnandar Preman Pensiun Dilarikan ke RSKO karena Depresi

- 17 Mei 2024, 18:54 WIB
Pemain sinetron Preman Pensiun Epy Kusnandar.
Pemain sinetron Preman Pensiun Epy Kusnandar. /@epy_kusnandar_official/

HaiBandung - Pemeran Preman Pensiun Kang Mus Epy Kusnandar, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dilarikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta karena mengalami depresi.

Kang Mus Epy Kusnandar kini masih dirawat di RSKO sejak Rabu (15/5) untuk menjalani perawatan.

Kabar bahwa Kang Mus Epy Kusnandar mengalami depresi disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M Syahduddi.

Oleh karena itu, lanjut Kapolres, Epy Kusnandar tidak bisa hadir dalam jumpa pers yang dijadwalkan pada hari ini karena sedang menjalani perawatan.

"Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, saudara EK mengalami depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91," kata Syahduddi, Jumat, 17 Mei 2024.

Terkait kondisi depresi tersebut, kata Syahduddi, polisi berkoordinasi dengan RSKO Jakarta terkait perawatan Epy Kusnandar.

Baca Juga: Siswi SMP di Bojonggede Bogor Jadi Korban Bullying 2 Siswi SMK, Polisi Turun Tangan

Polisi juga mengajukan rehabilitasi EK ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kami juga melakukan permohonan pemeriksaan kepada tim asesmen terpadu BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap saudara EK," ujar Syahduddi.

Pengajuan asesmen atau rehabilitasi tersebut menyusul EK tidak memiliki barang bukti saat penangkapan, namun positif mengonsumsi ganja.

"Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya," ungkap Syahduddi.

Baca Juga: Kapten Timnas U-23 Rizky Ridho Terima Bonus Uang Tunai dari Kampusnya

Selain itu, perawatan EK di RSKO juga menimbang kondisi kesehatannya yang kurang baik serta memiliki riwayat penyakit.

"Juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," ungkap Syahduddi.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta," kata dia.

Baca Juga: Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon, Berikut Profil dan Biodatanya

Adapun penanganan kasus EK juga akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.

"Nantinya akan kita lakukan proses rehabilitasi berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi perpol nomor tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif atau restorative justice," kata Syahduddi.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah