Baca Juga: Derita Para Mahasiswa Elektro Korban TPPO ke Jerman, di Tempat Magang Malah Dijadikan Kuli Panggul
Kemudian, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap revisi UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Menjadi terobosan atau inovasi terhadap kebijakan peraturan perundangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa yang tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekedar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.
Selain Puan, tampak hadir mendampingi pula para Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Lodewijk F. Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, juga hadir perwakilan perangkat desa yang ikut menyaksikan persetujuan RUU Desa dari balkon Ruang Rapat Paripurna DPR RI.***