DPR RI Setujui RUU Desa Jadi Undang Undang, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

- 28 Maret 2024, 22:18 WIB
Akhirnya DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Desa (RUU Desa) atas UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi undang-undang
Akhirnya DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Desa (RUU Desa) atas UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi undang-undang /Antara/

HaiBandung - Akhirnya DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Desa (RUU Desa) atas UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi undang-undang.

Persetujuan DPR RI tentang RUU Desa menjadi undang-undang tersebut diketuk dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 Kamis, 28 Maret 2024.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI.

Pertanyaan Puan dijawab serempak dengan kata setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.

Baca Juga: Mengagetkan, Sopir Penyebab Tabrakan Beruntun Siap Beli Semua Mobil yang Rusak, Ini Tampangnya

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan.

Salah satu poin penting yang termuat dalam RUU Desa adalah ketentuan terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Semula masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Poin lainnya yang termuat dalam RUU Desa yaitu penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Baca Juga: Derita Para Mahasiswa Elektro Korban TPPO ke Jerman, di Tempat Magang Malah Dijadikan Kuli Panggul

Kemudian, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap revisi UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2024 Gelombang II, Ada 19 Kota Tujuan, Ini Persyaratannya

“Menjadi terobosan atau inovasi terhadap kebijakan peraturan perundangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa yang tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekedar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.

Selain Puan, tampak hadir mendampingi pula para Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Lodewijk F. Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, juga hadir perwakilan perangkat desa yang ikut menyaksikan persetujuan RUU Desa dari balkon Ruang Rapat Paripurna DPR RI.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x