Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK.
Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024.
Baca Juga: Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilihan Langsung Berpotensi Menggiring untuk Terjerat Korupsi
Gugatan itu dibacakan pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Lubis dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 27 Maret 2024.
Pada intinya, mereka meminta KPU membatalkan penetapan hasil Pilpres 2024 dan meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, serta melakukan pemilu ulang tanpa paslon 02.***