Ganjar di Sengketa Pilpres 2024 di MK Tuduh Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali, Ini Penjelasan KPU

- 28 Maret 2024, 17:01 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK). /Instagram@mahkamahkonstitusi/

Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK.

Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Juga: Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilihan Langsung Berpotensi Menggiring untuk Terjerat Korupsi

Gugatan itu dibacakan pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Lubis dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 27 Maret 2024.

Pada intinya, mereka meminta KPU membatalkan penetapan hasil Pilpres 2024 dan meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, serta melakukan pemilu ulang tanpa paslon 02.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x