HaiBandung - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 oleh KPU, gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan.
PPP berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional oleh KPU tidak mencapai 4 persen.
Untuk itu, PPP akan mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Timnas Indonesia Tambah 4 Pemain Naturalisasi, Lawan Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026
"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 20 Maret 2024..
Hasil Pemilu 2024 mengejutkan, kata Awiek, lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan.
Padahal, data internal PPP menunjukkan bahwa partai berlambang ka'bah itu melewati angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Baca Juga: Politisi NasDem Pesimistis Hak Angket di DPR tentang Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bergulir
Menurut Awiek, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal dari pihak PPP.