Ibu Muda di Bekasi Bunuh Anak Sendiri dengan 20 Tusukan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 8 Maret 2024, 18:51 WIB
Ilustrasi penusukan. Ibu mufa bunuh anak.
Ilustrasi penusukan. Ibu mufa bunuh anak. /Pixabay.com/

HaiBandung - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan ibu muda berinisial SNF (26) yang diduga bunuh anaknya di Bekasi Utara, Kota Bekasi sebagai tersangka.

Atas perbuatannya bunuh anaknya sendiri yang masih berusia 5 tahun, ibu muda SNF, warga Bekasi Utara, Kota Bekasi terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Tersangka ibu muda SNF, warga Kota Bekasi bunuh akan sendiri melanggar hukum terkait pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang-undang kekerasan terhadap anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Jumat 8 Maret 2024.

Baca Juga: Posisi Indonesia Sangat Strategis, Prabowo Didukung Pemimpin Negara Sahabat, Termasuk AS dan China

Dalam kasus ibu muda SNF bunuh anak sendiri, polisi mengungkap kronologi pembunuhan itu hingga ditemukannya mayat korban dengan 20 luka tusukan di tubuhnya.

Polisi menjelaskan ibu muda SNF bunuh anak sendiri terjadi sejak Rabu 6 Maret 2024.

Menurut polisi, ibu muda SNF sempat berada di Bandara Soekarn-Hatta bersama dua anaknya pada tanggal tersebut.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Demo Dukung KPK Usut Dugaan Ganjar Pranowo Terima Gratifikasi

Suami SNF, MAS, kemudian menelepon pihak bandara dan memberi informasi bahwa istrinya berada di bandara bersama kedua anaknya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x