Pengamat Politik Nilai Hak Angket di DPR Soal Pemilu tak Sesuai Mekanisme dari Undang-undang

- 6 Maret 2024, 06:00 WIB
Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, akhirnya dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa 5 Maret 2024.
Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, akhirnya dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa 5 Maret 2024. /antaranrws.com/

Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin untuk ASN di KLHK Paling Tinggi Rp 33,24 Juta dan Paling Rendah Rp 2,53 Juta

Ia menambahkan wacana dari segelintir elite politik untuk menggulirkan hak angket di DPR hampir dapat dipastikan tidak akan memperoleh dukungan politik memadai dari partai-partai di parlemen.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x