HaiBandung - Potensi kecurangan terbesar pada Pemilu 2024 justru di Pileg bukan di Pilpres. Karena itu, usulan hak angket DPR sebaiknya tidak hanya Pilpres tetapi juga Pileg.
Pada Pemilu 2024, isu kecurangan di lapangan banyak terjadi pada Pileg bukan Pilpres yang diduga dilakukan sejumlah partai sehingga hak angket DPR tepat menyasar Pileg.
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Ali Armunanto, mengatakan sejumlah pihak ingin mengajukan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres pada Pemilu 2024.
Padahal, kecurangan yang luar biasa pada Pemilu 2024 justru diduga terjadi di Pileg bukan ketika pelaksanaan Pilpres.
Pengajuan hak angket DPR, kata Ali, dimaksudkan untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres pada Pemilu 2024.
"Kalau yang diwacanakan kecurangan Pemilu 2024.tentu harus menyasar semuanya, baik pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan juga Pilpres," kata Ali Armunanto, Senin 26 Februari 2024.
Baca Juga: Dua Tewas, Truk Rombongan Grup Kesenian Bantengan Asal Malang Masuk Jurang di Pasururan
Ali menyatakan pengajuan hak angket DPR hanya pada Pilpres akan menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, kecurangan psda Pemilu 2024 yang sangat parah diduga di Pileg.