HaiBandung - Semua partai politik yang akan menggulirkan hak angket di DPR soal dugaan kecurangan pemilu perlu mempertimbangkan ulang dengan mengutamakan saluran hukum.
Untuk menyelesaikan semua persoalan dalam pelaksanaan pemilu tidak melalui hak angket di DPR karena sudah memiliki saluran hukum masing-masing.
Pengamat politik Saiful Anam mengatakan parpol yang menggulirkan hak angket di DPR dalam masalah pemilu, harus memastikan itu pilihan tepat karena ada mekanisme yang diberikan undang-undang.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut laporan Terkait Pemilu 2024 Silakan ke Bawaslu
"Sehingga dalam masalah pemilu tidak perlu mengambil langkah yang tidak seharusnya dilakukan. Saya kira parpol yang menggulirkan hak angket di DPR harus memastikan kembali, apakah upaya itu tepat karena telah ada mekanisme yang diberikan oleh undang-undang," kata Saiful Anam, Selasa 5 Maret 2024.
Saiful Anam yang juga Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) menegaskan, partai politik seharusnya memanfaatkan kewenangan dari lembaga-lembaga negara yang ada tentang pemilu, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Saiful Anam mengemukakan upaya memaksakan hak angket di DPR dalam masalah pemilu yang dilakukan sejumlah partai politik merupakan kemunduran demokrasi.
Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mantan Dirut Bank Jateng Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi
"Jika tetap dipaksakan dugaan kecurabgan pemilu diselesaikan melalui hak angket di DPR, justru ini merupakan kemunduran demokrasi. Hal ini akan memperkeruh bangunan demokrasi yang selama ini sudah dibangun," katanys