KPU dan Bawaslu serta DKPP Kekuasaan Tersendiri, tak Boleh Tunduk pada Tekanan DPR dan Peserta Pemilu

- 25 Februari 2024, 07:46 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie /dkpp ri/

Tak boleh dipaksakan

Ia mengatakan dalam pemilu yang bisa memengaruhi tahapan hanya putusan Bawaslu, PT-TUN dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apapun hasil pelaksanaan hak angket DPR tidak boleh dipaksakan efektivitasnya terhadap keputusan KPU mengenai teknis pelaksanaan tahapan pemilu beserta hasilnya, kecuali atas perintah Bawaslu atau PT-TUN dan MK dengan putusan yang berlaku final dan mengikat," katanya.

Baca Juga: KPU Gelar PSU di 686 TPS Tersebar di 38 Provinsi, Rekomendasi dari Bawaslu

Menyinggung tentang kecurangan pemilu, Jimly menilai memang terjadi di setiap pemilu sejak orde baru.

"Pelanggaran yang biasa disebut kecurangan massif selalu terjadi dalam pemilu sejak orde baru, dan juga pemilu masa reformasi sejak 1999," katanya.

Pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu juga cenderung meningkat.

Baca Juga: Pakar Nilai Hasil Pemilu 2024 tidak Dapat Dibatalkan oleh Hak Angket DPR

"Pelanggaran massif selalu terjadi di semua pemilu, dan cenderung makin meningkat, termasuk ketika dimulainya praktik sistem suara terbanyak tahun 2009 yang menyebabkan caleg internal parpol saling bersaing sendiri-sendiri," ujarnya.

Kecurangan juga, kata Jimly, terjadi pada pemilihan kepala daerah. Pada Pemilu 2024 kecurangan tertuju khusus pada pilpres karena sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi).***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah