HaiBandung - Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta agar pemilu ditunda salah kamar.
Pemilu akan tetap berjalan sesuai jadwal, meskipun ada putusan PN Jakarta Pusat yang meminta agar pemilu ditunda.
"Pemilu ini akan jalan. Putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pangadilan militer kan nggak cocok. Sama ini, ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata," kata Mahfud seperti dilihat dari YouTube Kemenko Polhukam, Minggu 5 Maret 2023.
Baca Juga: Penahanan Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya
Mahfud MD mengatakan putusan penundaan pemilu bukan soal independensi hakim. Putusan terkait persoalan pemilu kata Mahfud MD, bukan wewenang peradilan umum.
"Ini bukan soal independensi hakim. Kalau hakim itu nggak bisa diganggu gugat. Tetapi kalau di kedokteran itu, independensinya misalnya pada kode etik diatur, tapi kalau ilmunya salah ada dewan sendiri, dokter, kalau ini dewan kode etik, ini dewan disiplin yang tersangkut ilmu. Lah ini kan ilmunya salah ini, ya jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana, kan sudah ada dari MA. Sudah ada Perma No. 2 tahun 2019," ujarnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Minggu 5 Maret 2023: Anda Coba Abaikan Hal Negatif
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan pemerintah akan terus mendukung pemilu berjalan.
Menurut Mahfud MD, putusan PN Jakpus bisa diabaikan KPU jika sudah mengajukan banding.