Menko Polhukam Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Salah Kamar, Bukan Wewenang Peradilan Umum

- 5 Maret 2023, 16:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pemilu ditunda salah kamar.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pemilu ditunda salah kamar. /Instagram @mohmafudmd/

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.***

Baca Juga: Perubahan oleh Shin Tae-yong Berbuah Manis, Timnas Indonesia U 20 Singkirkan Suriah di Piala Asia U 20 2023

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah