Penahanan Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya

- 5 Maret 2023, 15:45 WIB
Tersangka kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. /

HaiBandung - Tersangka kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita melimpahkan tersangka penganiayaan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Minggu 5 Maret 2023‬: Anda Coba Abaikan Hal Negatif

Menurut Hengki, pemindahan penahanan tersangka ini dilakukan seiring dengan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan. 

Saat ini, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Dalam rangka untuk pengoptimalan eksekusi sensor dan pembersihan daripada sensor ini," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, ‪Minggu 5 Maret 2023‬: Anda Belajar untuk Bersikap Tenang

Seperyi diberitakan, penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah