Ketua MPR RI: Pemilu Harus Tetap Dilaksanakan 2024

- 4 Maret 2023, 19:32 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan Pemilu 2024 dilaksanakan tepat waktu..
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan Pemilu 2024 dilaksanakan tepat waktu.. /

HaiBandung - Pemilihan umum (pemilu) harus tetap dilaksanakan 2024 tepatnya 14 Februari 2024. Sesusi UUD 1945, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

"Karena itu, Pemilu 2024 tetap harus dilaksanakan," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Prima, Kamis 2 Maret 2023.

"Pemilu harus dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 22 E," kata Bambang Soesatyo, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: 1.085 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Untuk itu, Bambang Soesatyo meminta kepada pihak penyelenggara pemilu untuk tetap melanjutkan proses dan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan hingga saat ini.

"Sesuai skema atau roadmap tahapan pemilu yang telah disepakati bersama," ujarnya.

Bambang menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca Juga: 16 Meninggal Dunia Kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Koja Jakarta Utara

Dia menyebut UU Pemilu tidak memberikan amanat kepada Pengadilan Negeri sebagai pihak yang berwenang memutuskan sengketa terkait pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 470 dan Pasal 471 UU Pemilu.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x