PN Jakpus yang Memvonis Tahapan Pemilu 2024 Ditunda Dinilai Berlebihan

- 3 Maret 2023, 14:17 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024, berlebihan.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024, berlebihan. /Instagram @mohmafudmd/

HaiBandung - Menko Polhukam Mahfud MD menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) vonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024, berlebihan.

Mahfud MD dalam unggahan di Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis 2 Februari 2023 menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis PN Jakpus kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah.

Akan tetapi, vonis PN Jakpus terhadap KPU berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi, sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Jumat 3 Maret 2023, Ada Kabar Baik dari Pasangan Anda

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," tulis Mahfud dalam takarir unggahan-nya tersebut.

Mahfud MD mengatakan bahwa PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut sembari menjabarkan setidaknya ada empat alasan berdasarkan hukum.

Pertama, Mahfud MD menegaskan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Jumat 3 Maret 2023‬: Anda Mengambil Langkah Baik dengan Pasangan

Misalnya, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x