Putusan PN Jakpus Keliru Memerintahkan Pemilu 2024 Ditunda, PN Tidak Berwenang Mengadili

- 3 Maret 2023, 15:16 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berpidato saat Rakornas dan Musyawarah Dewan Partai Bulan Bintang di Jakarta, Rabu (11/1/2023). Rakornas itu mengusung tema rapatkan barisan menuju kemenangan Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berpidato saat Rakornas dan Musyawarah Dewan Partai Bulan Bintang di Jakarta, Rabu (11/1/2023). Rakornas itu mengusung tema rapatkan barisan menuju kemenangan Pemilu 2024. /

HaiBandung - Putusan majelis hakim PN Jakpus yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunda Pemilu 2024 merupakan hal yang keliru.

"Saya berpendapat majelis hakim PN Jakpus telah keliru membuat putusan KPU menunda Pemilu 2024," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

Hal itu disampaikan Yusril saat diminta tanggapan terkait dengan putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Putusan itu dianggap tak sesuai dengan gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima).

Baca Juga: KPU Tegaskan Tidak Terpengaruh dengan Putusan PN Jakpus, Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus

Yusril menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata.

Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

"Bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," katanya.

Baca Juga: PN Jakpus yang Memvonis Tahapan Pemilu 2024 Ditunda Dinilai Berlebihan

Dalam gugatan perdata itu, kata Yusril, yang bersengketa adalah penggugat (Prima) dengan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain. Putusan dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x