Jaksa Penuntut Umum Perkara Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Ini Penjelasan Kejagung

- 21 Februari 2023, 10:07 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana /

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Selasa 21 Februari 2023, Tak Ada Alasan Menolak Bantuan Teman

Dalam Pedoman Jaksa Agung huruf K menyebutkan dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.

Huruf l berbunyi: "Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x