Pengamat Politik Nilai Hak Angket di DPR Soal Pemilu tak Sesuai Mekanisme dari Undang-undang

6 Maret 2024, 06:00 WIB
Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, akhirnya dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa 5 Maret 2024. /antaranrws.com/

HaiBandung - Semua partai politik yang akan menggulirkan hak angket di DPR soal dugaan kecurangan pemilu perlu mempertimbangkan ulang dengan mengutamakan saluran hukum.

Untuk menyelesaikan semua persoalan dalam pelaksanaan pemilu tidak melalui hak angket di DPR karena sudah memiliki saluran hukum masing-masing.

Pengamat politik Saiful Anam mengatakan parpol yang menggulirkan hak angket di DPR dalam masalah pemilu, harus memastikan itu pilihan tepat karena ada mekanisme yang diberikan undang-undang.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut laporan Terkait Pemilu 2024 Silakan ke Bawaslu

"Sehingga dalam masalah pemilu tidak perlu mengambil langkah yang tidak seharusnya dilakukan. Saya kira parpol yang menggulirkan hak angket di DPR harus memastikan kembali, apakah upaya itu tepat karena telah ada mekanisme yang diberikan oleh undang-undang," kata Saiful Anam, Selasa 5 Maret 2024.

Saiful Anam yang juga Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) menegaskan, partai politik seharusnya memanfaatkan kewenangan dari lembaga-lembaga negara yang ada tentang pemilu, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Saiful Anam mengemukakan upaya memaksakan hak angket di DPR dalam masalah pemilu yang dilakukan sejumlah partai politik merupakan kemunduran demokrasi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mantan Dirut Bank Jateng Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

"Jika tetap dipaksakan dugaan kecurabgan pemilu diselesaikan melalui hak angket di DPR, justru ini merupakan kemunduran demokrasi. Hal ini akan memperkeruh bangunan demokrasi yang selama ini sudah dibangun," katanys

Patut diragukan

Sementara itu, pengamat politik sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan langkah partai politik yang menggulirkan hak angket di DPR patut diragukan.

"Soliditas partai-partai pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan 3 untuk mengajukan hak angket terhadap pemerintah soal dugaan kecurangan pemilu patut diragukan," katanya.

Baca Juga: DPR RI Gelar Rapat Paripurna Tanpa Dihadiri Ketua Puan Maharani

Menurut Bawono, partai politik itu akan lebih bersikap realistis dengan menerima hasil pemilu ketimbang menghabiskan energi untuk hak angket di DPR.

Menurut ia, pertemuan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu juga dapat dilihat sebagai bentuk cerminan bahwa partai politik utama pendukung pasangan calon nomor urut 1 sudah bersikap realistis menerima hasil dari Pemilu 2024.

"Apalagi selama berkiprah di panggung politik nasional, Partai NasDem tidak memiliki DNA sebagai partai oposisi," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Gubernur Jawa Barat Solihin GP Dikabarkan telah Meninggal Dunia

Bawono berpendapat langkah Partai NasDem itu bukan tidak mungkin akan diikuti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Bahkan, kemungkinan besar dalam waktu dekat Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum PKB akan bertemu Presiden Jokowi, seperti dilakukan Surya Paloh beberapa hari lalu.

"PKB akan lebih memilih untuk bersikap realistis menerima hasil pemilu dan melihat peluang untuk bergabung di dalam pemerintahan ketimbang ngotot untuk mendorong hak angket di DPR," katanya.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin untuk ASN di KLHK Paling Tinggi Rp 33,24 Juta dan Paling Rendah Rp 2,53 Juta

Ia menambahkan wacana dari segelintir elite politik untuk menggulirkan hak angket di DPR hampir dapat dipastikan tidak akan memperoleh dukungan politik memadai dari partai-partai di parlemen.***

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler