Ganjar Pranowo dan Mantan Dirut Bank Jateng Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

- 5 Maret 2024, 13:01 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ali Fikri. /antaranews.com/

HaiBandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Laporan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke KPK disampaikan Indonesia Police Watch (IPW).

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat tentang dugaan Ganjar Pranowo dan mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno menerima gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga: DPR RI Gelar Rapat Paripurna Tanpa Dihadiri Ketua Puan Maharani

Ali Fikri mengatakan KPK akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan IPW, Selasa 5 Maret 2024. Pengaduan itu segera diverifikasi pihak KPK.

"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," katanya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa 5 Maret 2024 melaporkan Supriyatno selaku mantan Dirut Bank Jateng dan Ganjar Pranowo ke KPK dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Mantan Gubernur Jawa Barat Solihin GP Dikabarkan telah Meninggal Dunia

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng, kemudian juga GP," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x