1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu BPJS Kesehatan
3. Resep dokter yang telah diverifikasi
Namun, tidak semua biaya gigi palsu bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan hanya memberikan layanan protesa gigi maksimal Rp1.100.000 untuk gigi yang sama (full), serta Rp550.000 untuk masing-masing rahang.
Itulah langkah-langkah memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk gigi palsu.***