Butuh Gigi Palsu dengan Memanfaatkan Layanan BPJS Kesehatan, Berikut Ini Tahapannya

- 19 Mei 2024, 18:56 WIB
Ilustrasi gigi palsu
Ilustrasi gigi palsu /Pixabay/geralt

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu BPJS Kesehatan

3. Resep dokter yang telah diverifikasi

Namun, tidak semua biaya gigi palsu bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan hanya memberikan layanan protesa gigi maksimal Rp1.100.000 untuk gigi yang sama (full), serta Rp550.000 untuk masing-masing rahang.

Itulah langkah-langkah memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk gigi palsu.***

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah