Kabar Baik, Tak Lagi Per Tahun, Bantuan Insentif Guru Non ASN 2024 Diberikan Per Semester

23 Mei 2024, 17:08 WIB
Ilustrasi bantuan insentif guru Non ASN /

HaiBandung - Bantuan insentif guru Non ASN pada tahun 2024 ini akan dicairkan setiap semester.

Sebelumnya, bantuan insentif guru Non ASN ini disalurkan sekaligus selama satu tahun.

Perubahan jadwal penyaluran bantuan insentif guru Non ASN ini disampaikan Penanggungjawab program tunjangan guru jenjang PAUD dan Dikdas Kemendikburistek Sri Lestariningsih.

“Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun, “ kata Sri Lestariningsih dikutip dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, Kamis 23 Mei 2024.

Baca Juga: Daftar Lengkap Masa Tunggu Haji 27 Kota Kabupaten di Jawa Barat

Sri Lestariningsih yang biasa disapa dengan Bu Ning menyampaikan informasi menggembirakan tersebut pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program pemberian Aneka Tunjangan Guru Non ASN dengan Pemerintah Daerahdi Jakarta, 14 Mei 2024 lalu.

Bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan insentif diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus) dan masa kerja 13 tahun untuk guru non formal yaitu pendidik KB/TPA.

Baca Juga: Mengenal Haji Plus yang Masa Tunggunya Lebih Singkat, Lengkap dengan Biaya dan Cara Pendaftaran

Ning menyampaikan, bantun insentif guru Non ASN pada semester I tahun 2024 akan dicairkan mulai Juli, sementara insentif semeseter II dicairkan paling lambat bulan Desember.

“Bantuan insentif semester I dicairkan mulai bulan Juli dan semester II dicairkan paling lambat bulan Desember, “jelas Ning.

Adapun nominal yang diterima masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp.300.000,-/bulan untuk guru formal dan Rp.200.000,-/bulan untuk guru non formal.

Baca Juga: Berkas Kasus Film Porno Dinyatakan Lengkap, Jumlah Tersangka 12 Orang, Berikut Ini Identitasnya

Ning menjelaskan, nominasi penerima bantuan insentif baik yang formal maupun non formal sudah ada dalam aplikasi Simantun.

“Dinas Pendidikan bisa mengecek guru yang masuk dalam nominasi untuk segera, memverifikasinya, dan segera mengusulkan sebelum tanggal 30 Juli 2024, “ katanya.***

Editor: Lana Filana

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler