Berkas Kasus Film Porno Dinyatakan Lengkap, Jumlah Tersangka 12 Orang, Berikut Ini Identitasnya

- 22 Mei 2024, 20:39 WIB
Siskaeee atau Francisca Candra Novitasari, salah satu tersangka film porno Kelas Bintang saat ditangkap di Yogyakarta
Siskaeee atau Francisca Candra Novitasari, salah satu tersangka film porno Kelas Bintang saat ditangkap di Yogyakarta /Antara/

HaiBandung - Berkas kasus film porno rumah produksi Kelas Bintang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Berkas kasus film porno dengan rumah produksi Kelas Bintang ini melibatkann 12 tersangka, di antaranya Siskaeee. Dari 12 tersangka ini, tiga tersangka laki-laki dan sembilan tersangka wanita.

Berikut ini identitas 12 tersangka kasus fim porno Kelas Bintang yang ada dalam berkas:

Tersangka film porni perempuan: FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3 GP, BPP, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri dan VV.

Sementara tersangka pria, yakni AFL, ALP alias Arielle Belus dan AWW alias Raja Adipati.

Baca Juga: China Dukung Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel Benyamin Netanyahu

"Pada tanggal 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 (dua belas) orang tersangka yang menjadi 'talent' dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Sari Simanjuntak dikutip dari Antara Rabu, 22 Mei 2024.

Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta juga menjelaskan tindak lanjut Selasa pukul 15.00 WIB, Tim Penyidik Unit III Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana (Tipid) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman tahap II ke JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Akhirnya Irlandia, Spanyol, Norwegia Akui Palestina sebagai Negara, Israel Kelabakan

"Dengan rincian tiga tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang, untuk delapan tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu dan satu tersangka wanita lain belum tahap II karena kondisi sakit," katanya.

Baca Juga: Tersangka Film Porno Siskaeee Ditangkap di Yogyakarta

Para tersangka dikenakan Pasal 8 KUHP bahwa "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi". Selanjutnya Pasal 34 bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8".

"Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," kata Ade Safri.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah