Bisnis Cuci Mobil dan Motor Menjanjikan, Berikut ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

- 28 Juni 2024, 07:54 WIB
Bisnis cuci mobil dan motor
Bisnis cuci mobil dan motor /Antara/

HaiBandung - Bisnis pencucian mobil dan motor menjadi peluang yang menjanjikan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan motor di Indonesia. Bisnis ini banyak diminati oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meskipun termasuk dalam kategori risiko menengah rendah, bisnis pencucian mobil dan motorl tetap harus memiliki izin yang sah untuk beroperasi.

Berikut ini sejumlah syarat dan kriteria yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha yang ingin memulai bisnis pencucian mobil dan motor, sebagaimana dilansir dari indonesia.go.id:

Kriteria dan Spesifikasi

Meski bergerak dalam usaha yang hampir sama, namun pencucian mobil dan motor diklasifikasikan dalam kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berbeda.

Pencucian motor termasuk dalam kategori Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dengan nomor KBLI 45407 dengan cakupan kegiatan usaha berupa usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.

Baca Juga: Menelusuri Usaha Pertambangan Dudung Sudiana Bakal Calon Bupati Garut yang Diusung Demokrat

Pencucian mobil diklasifikasikan dalam kategori Pencucian dan Salon Mobil dengan nomor KBLI 45202. Cakupan kegiatan usahanya meliputi pencucian mobil dan salon mobil, termasuk pemolesan dan pemasangan bagian serta aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil.

Untuk itu, harus dipastikan nomor KBLI dari bisnis pencucian motor dan mobil saat mengurus perizinannya.

Daftar Perizinan

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan bisa diurus dengan mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar. Tinggal mengikuti instruksi yang ada.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah